Sunday 11 September 2016

Surat Pernyataan dikatakan sah apabila ?

PERNYATAAN SEPAKAT





       Dalam menjalani kehidupan ada kalanya dihadapkan dengan suatu kondisi dimana seseorang atau badan hukum dalam membuat suatu surat pernyataan untuk mencapai suatu kepentingan, untuk itu sangat diperlukan suatu pemahaman yang benar terlebih dahulu dalam membuat suatu surat pernyataan, dapat pula ditambahkan dengan materai. so dibawah ini adalah penjabaran yang penulis rangkum.


       Materai dapat digunakan dalam pembuktian di pengadilan atau untuk keadaan yang bersifat perdata, lebih tepatnya untuk menguatkan dalam proses gugatan, menambah keyakinan hakim dalam memutus walapun, tidak adanya materai, juga dapat dikatakan sah, Surat Pernyataan itu tetap dianggap sebagai bukti sah dan memiliki kekuatan hukum.

     Kadang ada terdapat permasalah hukum apabila terjadi permasalahan dalam membuat pernyataan Yang menjadi permasalahan  disini adalah apabila anda dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan dengan tekanan, walapun dengan menggunakan materai, misalkan anda dalam keadaan merasa terancam atau didesak oleh suatu tindakan yang anda tidak dapat menolaknya, bisa juga mengancam jiwa, maka anda dengan terpaksa harus membuat suatu surat, maka anda tidaklah perlu khawatir dalam hal itu, karena hukum di indonesia telah melihat keadaan keadaan seperti ini dan dapat membuat pernyataan yang telah anda buat dalam suatu keadaan terpaksa maka dianggap tidaklah berlaku, atau perbuatan melawan hukum. berikut penulis sebagai acuan hukumnya :



Sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 dan I324 KUHPerdata.

Dalam Pasal 1321 KUHPerdata:

"Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan."   maka.....

Pasal 1324 KUHPerdata:

"Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan."

       Jika perjanjian dibuat dibawah tekanan, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan cacat hukum/tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan syarat sah perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata:

1. Sepakat (ada kesepakatan diantara kedua belah pihak)
2. Cakap hukum (kecakapan kedua pihak yang membuat perjanjian)
3. Adanya suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

       Kita langsung saja ke point nomor 1, dalam hal ini anda mengalami suatu paksaan/tekanan, maka dapat ditarik kesimpulan:
Suatu perjanjian dianggap cacat jika mengandung paksaan, intimidasi ataupun ancaman.

          Karena dalam suatu kasus ini, anda telah dipaksa/dalam kondisi terintimidasi, karena itu dianggap tidak pernah ada kata sepakat.

      Jika perjanjian tersebut sudah ditulis, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif (point no. 1) menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Terkait hal ini, anda bisa menghadirkan saksi (minimal 2 orang) yang dapat memperkuat bahwa anda tidak melakukan hal yang sebagaimana dituduhkan.

Sekian, semoga dapat membantu.

No comments:

Post a Comment