Thursday 5 November 2015

Faktor-Faktor Perdagangan Manusia(Human Trafficking)

Dari berbagai sumber dapat pula di simpulkan Ada beberapa faktor pendorong terjadinya Perdagangan Manusia
Perdagangan Manusia yang saling berkaitan dan kompleks sehingga upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Faktor-faktor yang terbukti dominan mendorong terjadinya perdagangan manusia dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Etika, Moralitas dan Spritual - Gejolak kemerosotan etika, moralitas dan spritualitas tersebut dapat mendorong makin meluasnya tindak kejahatan dan kekerasan, termasuk praktik-praktik perdagangan manusia. Paling tidak kemerosotan tersebut menjadi kendala yang tidak ringan bagi upaya penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
  2. Kesenjangan ekonomi - Di Indonesia anak-anak dipaksa/terpaksa bekerja di jermal, pengemis, dan pemulung.
  3. Migrasi - Banyaknya penduduk yang bermigrasi untuk mencari kerja. Akan tetapi banyak dari mereka tidak mendapatkan kesemptan kerja legal sehingga dalam keadaan terdesak mereka mencari jalan migrasi ilegal.
  4. Kondisi keluarga - Keluarga merupakan titik awal tempat terjadinya proses perdagangan manusia. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan kerja, keterbatasan informasi, kemiskinan, merupakan titik lemah dalam ketahanan keluarga, sehingga potensial mendorong perdagangan manusia, anggota keluarga sebagai pelaku maupun korban perdagangan manusia.
5.     
Dapat juga dikatakan bahwa penegakan hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat kepada hukum. Penegakan hukum tidak terjadi dalam masyarkat karena ketidakserasian antara lain nilai, kaidah, dan pola perilaku. Oleh karena itu, permasalahan dalam penegakan hukum terletak pada faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri.

Monday 2 November 2015

Dampak Hukum Nikah sirri

PENDAHULUAN
Pengertian
Yang dimaksud dengan perkawinan sirri 
adalah perkawinan yang tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tidak dicatatkan di KUA. Perkawinan ini biasanya dilakukan oleh kiai atau ulama atau orang yang dipandang telah mengetahui hokum-hukum munakahat (pernikahan).
Asal Kata sirri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia. Kawin sirri menurut artinya adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sedangkan dalam prakteknya dimasyarakat kawin sirri adalah perkawinan yang tidasiri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusak disaksikan oleh orang banyak dan tidak dilakukan didepan PPN atau dicatat di KUA setempat.


Hubungan Hukum Antara Kompilasi Hukum Islam dengan UU no 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan

Ulasan berdasarkan nomor:
1. Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
2. Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam situasi seperti ini, wali hakim dapat mengganti posisi ayah untuk menikahkan Anda.
di tinjau menurut undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir  bathin antara seorang pria dengan seorang  wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk kelurga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa

dan Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


RUMUSAN MASALAH
1.      Dampak akibat Perkawinan Sirri Tersebut Keluarga dalam hal ini anak akan sulit  mengurus akta kelahiran yang sangat di butuhkan dalam peraturan di indonesia

2.      Permasalahan dari pernikahan siri dalam Makalah ini adalah pelaksanaan dalam pembagian terhadap harta bersama dalam pernikahan.

PEMBAHASAN
Hukum Indonesia melalui UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan, (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber hukum lain menyatakan Pasal 143 RUU menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp12 juta.
Berbagai alasan masyarakat beragam kurangnya pengetahuan akan dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, alasan lain tentang akibat karena masalah kurangnya biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain

Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative,antara lain:
Dampak Positif :
1.      Meminimalisir adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2.      Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
 Dampak Negatif :
1.      Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2.      Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3.      Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4.      Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
5.      Mereka yang melakukan nikah siri terkadang tidak memikirkan bagaimana nasib dan masa depan anak-anak mereka kelak, anak suatu hari nanti akan membutuhkan akta kelahiran, entah untuk administrasi pendidikan atau hal lainnya,. Sedangkan untuk untuk membuat akta kelahiran anak, orang tua harus menunjukan surat nikahnya, jika pasangan menikah secara siri, maka mereka tidak dapat menunjukan surat nikahnya.
6.      Apabila terjadi perceraian pihak wanita tidak mempunyai hak atas tunjangan nafkah sebagai seorang mantan istri dan juga harta gono gini.
7.      Istri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak mendapat nafkah dan warisan dari suaminya jika suaminya tersebut meninggal dunia.
itulah sebagian dampak negative nikah siri, banyak sekali keruigan-kerugian yang akan diterima oleh istri dan juga anak hasil pernikahan siri, cukup banyak pula wanita yang terjebak dalam pernikahan siri, nikah siri memang sah jika hanya dipandang secara agama, tapi tidak demikian secara hokum Negara, hal tersebut dapat memberikan kebebasan kepada pria untuk seenaknya menikah lagi (poligami) dan sang istri siri juga tidak berhak untuk melarang suaminya jika ingin menikah lagi. Istri siri juga tidak mempunyai hak untuk menuntut jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suaminya, namun dengan dampak yang sedemikian banyak tidak sedikit kita temukan nikah siri dikalangan masyarakat kita sekarang ini. Nikah siri tidak hanya dilakukan oleh kalangan menengah kebawah, tetapi lebih dominan kepada kalangan menengah keatas dengan berbagai macam alasan.


Membahas pelaksanaan dan kendala terhadap harta bersama dalam pernikahan menurut hukum Islam, khususnya dalam hal terjadi perceraian. Perceraian dalam pernikahan siri akan menimbulkan banyak masalah karena pernikahannya tidak tercatat secara hukum negara.
Untuk yang beragama Islam, maka ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

KESIMPULAN
Secara umum Nikah Siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang diwakili Departemen Agama.

CONTOH MUDAH MEMBUAT TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK

TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor:14/SPKJ/IX/08
Pada hari ini RABU Tanggal 14 November 2014, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama : Jaja Miharja SH MH SE MM
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pondok Indah Kapuk nomor 5 Jakarta Utara
2.      Nama : Fajar Syabilah SH MH
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pondok Indah Kapuk nomor 6 Jakarta Utara
Bersama-sama Bertindak untuk dan atas nama TOKO BAGUS dan selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
3.      Nama : Roy Sukro SH MH
Pekerjaan : Manager Marketing PT SUKRO MAS 18
Alamat : Perumahan Sumarecon no 17 Bekasi
Bertindak untuk dan atas nama PT SUKRO MAS 18 dan selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk Membuat Toko BAGUS sebagai toko agen Produk dari PT SUKRO MAS 18 dan hanya Memasarkan Produk dari PT SUKRO MAS 18, yang tertuang dalam  7 Pasal.

Seputar HAK CIPTA

HAK CIPTA

Dalam hal ini yang dimaksud dengan:
Hak cipta: adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan:
Ciptaan tersebut dapat di kategorikan dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual(HAKI),

Hak cipta berbeda secara mencolok dari beberapa hak kekayaan intelektual lainnya
seperti: paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, akan tetapi hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Contoh Makalah CV dan FIRMA



Nama Kelompok :
Fajar Syabilah
Muhammad Rino. S
Ika Fatima Sari