Thursday 15 September 2016

CONTOH SURAT PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

SURAT PENDIRIAN Commanditaire Vennootschap (CV)
                                            PERSERIKATAN KOMANDITER


Hari ini, hari  _____ tanggal _____ . 
           
Telah menghadap di hadapan saya, _____ , Notaris di _____ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan yang telah dikenal oleh saya,  Notaris:

-     Tuan/Nyonya _____ , warga negara Indonesia, pekerjaan _____ , tinggal di _____ , menurut keterangannya di dalam hal ini menjalani:
a.  untuk diri sendiri,
b.  sebagai wakil lisan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama, serta seberapa perlu menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk Tuan/Nyonya _____ , pekerjaan _____ , beralamat di _____ .

-     Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
     
-     Penghadap untuk diri sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di dalam surat akta ini, telah mendirikan suatu perserikatan komanditer (Commanditaire Vennotschap) dengan anggaran dasar seperti di bawah ini:


Pasal 1

1.   Perserikatan ini bernama CV “_____”, berkedudukan di _____ , dengan Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu teman serikat pengurus. 

2.   Teman serikat _____ adalah satu-satunya teman serikat pengurus yang bertanggung jawab dengan segala harta kekayaannya atas segala kewajiban, utang, dan beban perserikatan. 

3.   Teman serikat _____ adalah teman serikat komanditer yang hanya terikat dan tidak diwajibkan membayar utang, kewajiban, dan beban perserikatan yang melebihi dari pemasukannya.


Pasal 2

Maksud dari perserikatan ini, yaitu:
a.   membuka toko alat-alat (spare part) kendaraan bermotor, sepeda, dan teknik;
b.   menjadi pemborong, pelaksana, pengawas, perencana bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan teknik;
c.   menjadi Leveransier dari segala macam barang yang dapat dilakukannya:
-    satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik untuk perhitungan sendiri maupun atas tanggungan orang lain dengan cara amanat atau komisi;
-    perserikatan ada hak untuk mendirikan atau turut serta mendirikan badan-badan lain atau serupa yang mempunyai maksud sama atau hampir sama dengan perserikatan ini.            


Pasal 3

Perserikatan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan telah dimulai pada hari ini.


Pasal 4

1.   Modal perserikatan ini besarnya tidak ditentukan, dan selalu dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.

2.   Pada permulaan perserikatan ini telah dimasukkan di dalam perserikatan oleh para teman serikat, masing-masing uang tunai yang besarnya dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.
     
3.   Oleh teman serikat pengurus dimasukan juga, ia punya tenaga kerja, kerajinan, dan kepandaiannya.

4.   Dengan persetujuan para teman serikat bersama juga dapat ditambah pemasukan dalam perserikatan, baik yang berupa uang maupun yang berupa barang oleh para teman serikat atau salah seorangnya.

5.   Untuk tiap-tiap pemasukan, teman serikat yang berkenaan diberi tanda penerimaan yang ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagipula para teman serikat masing-masing dicatat dalam buku-buku perserikatan, berapa jumlah ia punya pemasukan. Baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang dimasukannya.

6.   Di dalam lingkungan para teman serikat sendiri jumlah pemasukan yang dicatat seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai utang dari perserikatan kepada teman serikat yang berkenaan.

7.      Selama perserikatan ini berdiri atau pada waktu pembubarannya, masing-masing teman serikat mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda per-serikatan, utang piutang, dan bebanan masing-masing menurut perbandingan pemasukannya dengan mengingat apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).

     
Pasal 5

1.   Perserikatan ini diurus oleh teman serikat pengurus _____ dengan gelaran Direktur.
     
2.   Direktur berhak mewakili perserikatan di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak menandatangani untuk dan atas nama perserikatan, mengikat per-serikatan dengan orang lain atau orang lain dengan perserikatan. Dan, di dalam menjalankan pekerjaan itu ia dikuasakan membuat segala perjanjian yang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan, dengan tidak ada pembatasan sesuatu apa pun juga.


Pasal 6

Teman serikat komanditer atau wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh perserikatan, memeriksa persediaan barang dan pencocokan uang kas perserikatan.
           
Direktur diwajibkan memberi segala keterangan yang diminta olehnya.


Pasal 7

1.   Tahun buku perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.      
2.   Pada akhir tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember, maka buku-buku perserikatan ditutup, dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca dan perhitungan laba-rugi yang harus siap, dan dimasukkan dalam buku yang sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku.        

3.   Jika para teman serikat menyetujui neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu dalam empat bulan sehabis tutup buku.


Pasal 8

1.   Dari keuntungan bersih yang telah disetujui oleh para teman serikat, maka se-bagian dapat disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang cadangan.
      Uang cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi dengan persetujuan para teman serikat bersama, dapat dipergunakan sebagai modal bekerja atau untuk keperluan lain.
     
2.   Jika perhitungan laba-rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian, dan jika diadakan uang cadangan, tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau ketinggalannya akan tetap dicatat dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang tidak dipandang ada keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul seperti tersebut belum sama sekali tertutup.



Pasal 9

Laba dan rugi yang telah disetujui oleh para teman serikat, diperoleh dan diderita oleh para teman serikat masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. Sedang, tentang rugi dengan mengingati apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).        


Pasal 10

1.   Jika salah seorang teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan ini tidak bubar, akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahli waris dari yang meninggal dunia.
     
2.   Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang di antara mereka sendiri atau oleh orang lain di dalam segala hal yang mengenai urusan perserikatan.      


Pasal 11

1.   Seorang teman serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada akhir tahun buku, dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada teman serikat lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.

2.   Di dalam hal ini, maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil over segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari perserikatan dan meneruskan perusahaan perserikatan baik sendiri maupun dengan orang lain dengan memakai nama perserikatan. Asal saja memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran perserikatan.           
3.   Pengambilan dan pembelian harta benda perserikatan tersebut dilakukan dengan harga menurut neraca dan perhitungaan laba-rugi yang terakhir, dan yang telah diterima baik oleh kedua belah pihak dan dengan kewajiban mem-bayar bagian pihak lain di dalam enam bulan setelah bubarnya perserikatan dengan jaminan kepada pihak lain bahwa ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang mengutangkan kepada perserikatan atau siapa pun juga tentang segala utang-utang, beban, dan kewajiban dari perserikatan yang semuanya itu harus dipikul dan dibayar oleh si pembeli dan si pengambil harta perserikatan.


Pasal 12

1.   Jika seorang teman serikat jatuh miskin atau curatele, maka perserikatan ini dengan sendirinya lantas bubar.

2.   Hanya saja teman serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam Ayat (2) Pasal 11, tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lainnya dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim tentang jatuh miskin atau curatele itu tidak dapat diubah lagi.

3.   Di dalam hal demikian, maka pengambilan dan pembelian harta perserikatan dilakukan dengan harga menurut neraca yang terakhir di terima baik. Dan, dengan kewajiban membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah pengambilan dari harta perserikatan itu. Sedang, apa yang disebutkan di dalam penghabisan Ayat (3) Pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.


Pasal 13

Jika perserikatan ini bubar dan tidak ada teman serikat yang melanjutkan perusahaan perserikatan menurut Pasal 11 dan Pasal 12, maka harta benda perserikatan ini akan dilikuidir oleh para teman serikat atau ahli waris atau wakilnya yang sah. Sedang, buku-buku akan disimpan oleh teman serikat pengurus _____ atau ahli warisnya.            


Pasal 14

1.   Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para teman serikat bersama-sama.

2.   Jika dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dalam Pasal 7, atau jika diantara para teman serikat ada perselisihan tentang arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan, setelah memberi kesempatan kepada para teman serikat untuk membela kepentingannya.
     
3.   Orang-orang tersebut akan memutuskan perselisihan itu sebagai orang yang jujur. dan sebagai Hakim yang tertinggi dan tidak usah memakai cara proses, juga tentang ongkos-ongkos yang dibikinnya.

4.   Dalam hal perselisihan tentang neraca dan perhitungan laba-rugi, mereka ada hak untuk menetapkan neraca dan perhitungan laba-rugi itu dan menandatanganinya.


Pasal 15

Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari surat akte ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .

-     Dari apa yang tersebut di atas, dibuatlah:


DEMIKIAN AKTA INI

-     Dibuat sebagai minuta, dibacakan, dan ditanda tangani di _____ pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akta ini di hadapan _____ dan _____ keduanya pegawai Notaris dan tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

-     Surat akta ini setalah dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi. Maka, segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.


Ditandatangani: Tuan/Nyonya _____ , (Saksi-saksi) _____ , _____ , (Notaris) _____ .



SUMBER : Buku 5 MENIT LANGSUNG JADI MEMBUAT PERJANJIAN


CONTOH SURAT PERJANJIAN DISTRIBUTOR

PERJANJIAN DISTRIBUTOR


Pada hari ini tanggal

Pihak I         :

Pihak II        :


Pasal 1
Kepemilikan

1.    Pihak pertama adalah pemilik dan yang memproduksi serta pemegang Patent atas suatu produk Cat dengan segala ukuran, warna dan bermerk…………….……………

2.    Merk atas cat tersebut dan komposisi cat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian , akan dilampirkan dalam perjanjian ini dan lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.


Pasal 2
Distributor

1.    Pihak pertama sepakat menunjuk pihak kedua sebagai distributor tunggal untuk wilayah ………... atas merk cat sebagaimana diatur dalam pasal 1 perjanjian ini.

2.    Pihak kedua sebagai distributor tunggal diberi kewenangan oleh pihak pertama untuk melakukan pendistribusian, penjualan, mengangkat keagenan, menentukan harga serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pemesaran.


CONTOH PERJANJIAN BAGI HASIL

                                                    SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL



Pada hari      :……………
Tanggal        : …………..
Tempat         : …………..

Oleh para pihak sebagai berikut :

Nama            : …………………….
Jabatan         : …………………….

            Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama […………………………….], untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama            :
Umur            :
Alamat         :
No. SIM       :

Nama            :
Umur            :
Alamat         :
No. KTP       :

            Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

            Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah (Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


Pasal I

PIHAK PERTAMA selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada PIHAK KEDUA, sebesar : Rp. [……….] (……), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha PIHAK PERTAMA dari Rp [………] (……), menjadi Rp […………….] ( ……….), dengan proporsi 66.7% Modal PIHAK KEDUA dan 33,3% Modal PIHAK PERTAMA.


Pasal II

Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :

1.      Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha PIHAK KEDUA.

2.      Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal [………….…….].

3.      PPIHAK KEDUA berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal [……………], bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini.

4.      Karena PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut.

5.      PIHAK KEDUA selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.

6.      PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA secara jujur dan benar.

7.      Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.


Pasal III

Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka:

1.      PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB [………………] atas nama […………], dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi […………..], Type […….……], Model […….…….], Tahun Pembuatan […………..], Tahun Perakitan […….…..], Nomor Rangka [……………] dan Nomor Mesin [….………..] sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.

2.      PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Dengan ini PIHAK PERTAMA memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.



Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.




                                                                                                   ………………,  …………………..

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA




------------------------                                                                   --------------- ---------
           


CONTOH SURAT PERJANJIAN KREDIT

PERJANJIAN KREDIT

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kredit antara:

1. Nama         :
     Pekerjaan   :
     Alamat       :

     Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut BANK.

2.  Nama         :
     Usia            :
     Alamat       :

     Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMINJAM.

Para pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1

-          BANK membuka/menyediakan pada kantornya di _____, dalam jangka waktu _____ (_____) bulan, mulai tanggal _____ (_____) sampai dengan tanggal _____ (_____), (“jangka waktu penarikan”) fasilitas kredit) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

      Jumlah fasilitas Kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya.

-     Untuk keperluan PEMINJAM dengan bentuk   _____ . Dengan membayar bunga sebesar _____ % (_____ persen) Flat, provisi sebesar _____ % (_____ persen) Flat, serta, membayar Angsuran Utang Pokok berikut bunga sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per bulan.

-     Untuk fasilitas tersebut di atas dikenakan Biaya Administrasi Kredit (B.A.K.) sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

-          Terhadap provisi dan Biaya Administrasi Kredit (B.A.K.) yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada saat pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman dan BANK sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas fasilitas Kredit termaksud, satu dan lain semata-mata berdasarkan pertimbangan BANK.


Pasal 2

Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan kesempatan berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cheque, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANK.


Pasal 3

1.   Cheque, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh PEMINJAM menurut Pasal 2 selama Perjanjian ini berlaku akan dibayar oleh BANK di kantornya di Jakarta, pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibuka, dan banyaknya PEMINJAM boleh meminjam kepada BANK menurut Pasal 1.

2.   BANK akan mencatat di dalam buku-buku, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK.


Pasal 4

1.   PEMINJAM ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari BANK dibuka, menyerah-kan uang kepada BANK baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang diutang atas kekuatan Perjanjian Kredit ini atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya.

2.   PEMINJAM akan dicatat di dalam credit (di-creditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan.


Pasal 5

1.   Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu rekening courant yang PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.      

2.   Jikalau PEMINJAM di dalam lima belas hari setelah menerima rekening   courant tidak memajukan keberatan keberatannya tentang rekening courant itu dengan surat, maka rekening courant itu dianggap telah disetujui oleh PEMINJAM, dan PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening courant itu setelah waktu tersebut lewat.


Pasal 6

BANK setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang terakhir menurut catatan BANK, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK, jaminan-jaminan yang disediakan oleh PEMINJAM tidak mencukupi lagi.


Pasal 7

Penyerahan pinjaman uang oleh BANK kepada PEMINJAM, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada BANK (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi BANK:

(i)           PEMINJAM telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK untuk membuat dan menerima pinjaman ini.

(ii)     BANK telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PEMINJAM surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh BANK:
a.   Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 21 di bawah ini;
b.   Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 9;

(iii)    Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 15 di bawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubu-ngan dengan Perjanjian Kredit ini.    

(iv)    PEMINJAM telah menyerahkan kepada BANK, perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi BANK dan bukti-bukti berkenaan dengan barang-ba-rang yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANK.


Pasal 8

Semua pembayaran kembali atas utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini dilakukan dalam mata uang rupiah.

Yang dimaksud dengan jumlah utang dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik utang pokok, bunga, ongkos dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos pengacara, untuk menagih utang, dan pelaksanaan Perjanjian jaminan yang berkenaan.


Pasal 9

-     Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu surat aksep, atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini (selanjutnya akan disebut “Surat Aksep”) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh BANK, surat (surat) aksep mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.

-     Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh PEMINJAM atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini.


Pasal 10

1.   Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya, yakni seketika jumlah (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh BANK ke dalam rekening PEMINJAM pada BANK) mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini;     

2.   BANK dengan ini menerima baik Perjanjian Kredit yang diberikan oleh PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas;

3.   Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Per-janjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini.


Pasal 11

1.      Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 (i) di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas-nya, maka PEMINJAM menyetujui akan membayar bunga dan provisi kepada BANK seperti ditentukan dalam Pasal 1 Perjanjian ini.

      Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor ____ (____) hari hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal empat belas (14) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal empat belas (14) dari bulan di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

2.      Apabila PEMINJAM lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.


Pasal 12

PEMINJAM dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini, atau pada waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling akhir.


Pasal 13

1.   Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam Pasal 1 di atas ini dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal _____ (_____).
      Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh PEMINJAM selambat-lambatnya pada tanggal _____ (_____).

2.   Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor BANK di _____ . Atau, kepada kantor/tempat lain yang akan diberitahukan oleh BANK kepada PEMINJAM.


Pasal 14

Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal Perjanjian ini, yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.


Pasal 15

1.   Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di atas ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:   
a.  bilamana antara BANK dan PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PEMINJAM atas jumlah jumlah yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini;

b.  bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 9 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya;

c. bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam Perjanjian Jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;

d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan,   pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK dianggap penting;

e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan PEMINJAM mundur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi;

f.   bilamana PEMINJAM atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran utang-utang PEMINJAM untuk selanjutnya (disebut “Penang-gung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyata-kan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;

g. bilamana PEMINJAM atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, casu quo (c.q./menurut hal), meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);

h. jika kekayaan PEMINJAM atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;

i.   apabila PENJAMIN atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau ber-hubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana PEMINJAM atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menang-gung/menjamin (borg), dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanji-an tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut, menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pem-bayaran yang telah ditentukan.

2.   Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, BANK tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PEMINJAM dan BANK berhak untuk:
a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua utang-utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau penambahan, per-ubahan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya  yang berkenaan, dan/atau;
b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada BANK, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.


Pasal 16

Tanpa mengurangi hak dari BANK untuk menuntut/menagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet/memotong Rekening PEMINJAM pada setiap cabang dari BANK untuk:
a.   biaya-biaya Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta biaya-biaya lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya, termasuk biaya-biaya untuk advis dan bantuan penasihat hukum BANK, biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, bea meterai, utang pokok dan bunga, biaya-biaya balik nama (bila ada), serta segala biaya yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;
b.   bunga dan biaya-biaya lain.


Pasal 17

1.      Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali utangnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim).

      PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.   PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap BANK atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Aksep atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini atau yang timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa pun juga.
      PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar, atau menuntut kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk di perhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban PEMINJAM kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini.

3.   Jaminan harus diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dan PEMINJAM wajib menutup asuransi jiwa yang besarnya akan ditentukan Kreditur dan men-cantumkan Banker’s Clause PT. BANK _____ , sedangkan biaya-biaya pe-nutupan asuransi tersebut ditanggung dan dibayar oleh Peminjam.


Pasal 18

-     Untuk Perjanjian Kredit ini berlaku ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran Bank yang isinya telah diketahui dan disetujui oleh PEMINJAM.

-     Dalam kejadian Perjanjian Kredit ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk rekening koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam Perjanjian Kredit ini yang akan berlaku.

-     Untuk Perjanjian Kredit ini PEMINJAM lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang dijalankan oleh Bank dan kepada Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang sekarang atau yang berlaku di kemudian hari di Indonesia.


Pasal 19

-     Bilamana BANK menjalankan hak-hak dan/atau hak-hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil yang diterima oleh BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, akan diperhitungkan dengan semua utang-utang PEMINJAM kepada BANK.        
-     Apabila hasil jaminan tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANK, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.

-     Bilamana hasil tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya.


Pasal 20

1.   Setiap jumlah uang yang diterima oleh BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:
PERTAMA :  untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK untuk pembuatan dan pe-laksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;
KEDUA                : untuk pembayaran bunga yang terutang;
KETIGA      : untuk pembayaran jumlah utang pokok;
KEEMPAT  : untuk setiap jumlah lain yang terutang kepada BANK berdasarkan   
Perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.


Pasal 21

Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran utang-utang PEMINJAM kepada BANK, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi BANK, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi, atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh PEMINJAM, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari utang PEMINJAM lain, atau karena sebab apa pun juga, maka PEMINJAM dengan ini menyerahkan kepada BANK untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan BANK, yaitu:
-     Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor _____ , seluas _____ m2 (_____ persegi), yang terletak di _____ .
-     Yang akan diikat secara tersendiri.


Pasal 22

PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut:
a.   bahwa PEMINJAM pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara/sengketa berupa apa pun juga di muka pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM dan dapat mempe-ngaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau surat-surat Aksep;
b.   bahwa untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam Pasal 21 dan surat-surat Aksep, PEMINJAM tidak memerlukan izin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga;
c.   bahwa pada waktu ini tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran.


Pasal 23

1.   Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada BANK dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat oleh BANK dan PEMINJAM, dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik /dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus, karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga, BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.   Mengenai Perjanjian Kredit ini BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian.

3.   Terhadap Perjanjian Kredit ini akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

4.   Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya PEMINJAM memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di _____ pada tanggal sebagaimana tersebut di atas, serta dibuat rangkap dua dengan meterai cukup sehingga meiliki kekuatan hukum yang sama.


BANK                                                                                                            PEMINJAM

 ttd                                                                                                                         ttd
_____________                                                                                  ______________________