PERJANJIAN
KREDIT
Pada hari ini _____
tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kredit antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya
selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di
_____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut BANK.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri
yang selanjutnya disebut PEMINJAM.
Para pihak telah
sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal
1
-
BANK membuka/menyediakan
pada kantornya di _____, dalam jangka waktu _____ (_____) bulan, mulai tanggal
_____ (_____) sampai dengan tanggal _____ (_____), (“jangka waktu penarikan”)
fasilitas kredit) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Jumlah fasilitas Kredit mana tidak
termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya.
- Untuk keperluan PEMINJAM dengan bentuk _____ . Dengan membayar bunga sebesar _____
% (_____ persen) Flat, provisi sebesar _____ % (_____ persen) Flat, serta,
membayar Angsuran Utang Pokok berikut bunga sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per
bulan.
- Untuk fasilitas tersebut di atas dikenakan
Biaya Administrasi Kredit (B.A.K.) sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
-
Terhadap provisi dan Biaya
Administrasi Kredit (B.A.K.) yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada saat
pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman dan BANK
sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas
fasilitas Kredit termaksud, satu dan lain semata-mata berdasarkan pertimbangan
BANK.
Pasal
2
Selama Perjanjian
Kredit ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan kesempatan berutang yang
diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut
dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cheque, giro bilyet,
atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANK.
Pasal
3
1. Cheque, giro bilyet, atau tanda
penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh PEMINJAM menurut Pasal 2 selama
Perjanjian ini berlaku akan dibayar oleh BANK di kantornya di Jakarta, pada
hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibuka, dan banyaknya PEMINJAM boleh
meminjam kepada BANK menurut Pasal 1.
2. BANK akan mencatat di dalam buku-buku,
uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada hari pembayaran
uang itu dilakukan oleh BANK.
Pasal
4
1. PEMINJAM ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas
dari BANK dibuka, menyerah-kan uang kepada BANK baik untuk mengangsur maupun
untuk membayar seluruhnya dari apa yang diutang atas kekuatan Perjanjian Kredit
ini atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya.
2. PEMINJAM akan dicatat di dalam credit
(di-creditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang
dilakukan oleh PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada
hari setelah hari pembayaran itu dilakukan.
Pasal
5
1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di
atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu rekening courant yang
PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.
2. Jikalau PEMINJAM di dalam lima belas hari
setelah menerima rekening courant
tidak memajukan keberatan keberatannya tentang rekening courant itu
dengan surat, maka rekening courant itu dianggap telah disetujui oleh
PEMINJAM, dan PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post
dari rekening courant itu setelah waktu tersebut lewat.
Pasal
6
BANK setiap waktu
berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi fasilitas kredit di
atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai
tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang terakhir menurut catatan BANK,
antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan
BANK, jaminan-jaminan yang disediakan oleh PEMINJAM tidak mencukupi lagi.
Pasal
7
Penyerahan pinjaman
uang oleh BANK kepada PEMINJAM, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat
dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada BANK (dengan memperhatikan
pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat
berikut dipenuhi secara memuaskan bagi BANK:
(i)
PEMINJAM telah memenuhi
semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK untuk
membuat dan menerima pinjaman ini.
(ii) BANK telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini
dari PEMINJAM surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh BANK:
a. Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 21 di
bawah ini;
b. Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 9;
(iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa
kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 15 di
bawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian-perjanjian
lain yang dibuat sehubu-ngan dengan Perjanjian Kredit ini.
(iv) PEMINJAM telah menyerahkan kepada BANK, perjanjian-perjanjian
jaminan secara memuaskan bagi BANK dan bukti-bukti berkenaan dengan barang-ba-rang
yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANK.
Pasal
8
Semua pembayaran
kembali atas utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini dilakukan dalam
mata uang rupiah.
Yang dimaksud dengan
jumlah utang dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang
sewaktu-waktu terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit
ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik
utang pokok, bunga, ongkos dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos pengacara,
untuk menagih utang, dan pelaksanaan Perjanjian jaminan yang berkenaan.
Pasal
9
- Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib
untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu surat aksep, atau lebih
untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh PEMINJAM
berdasarkan Perjanjian Kredit ini (selanjutnya akan disebut “Surat Aksep”)
dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh BANK, surat
(surat) aksep mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit
ini.
- Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh
PEMINJAM atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk
(sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit
ini.
Pasal
10
1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas,
maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya,
yakni seketika jumlah (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh BANK ke dalam
rekening PEMINJAM pada BANK) mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang
kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh PEMINJAM dari
BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima
sebagai pinjaman oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini,
demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang
yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
2. BANK dengan ini menerima baik Perjanjian
Kredit yang diberikan oleh PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas;
3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank
merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah utang PEMINJAM
kepada BANK berdasarkan Per-janjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap
PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit
ini.
Pasal
11
1.
Atas setiap jumlah uang yang
diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan
Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan
sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 (i) di atas
ini sampai dengan hari pembayaran lunas-nya, maka PEMINJAM menyetujui akan
membayar bunga dan provisi kepada BANK seperti ditentukan dalam Pasal 1
Perjanjian ini.
Bunga tersebut akan diperhitungkan
berdasarkan faktor ____ (____) hari hari setahun dan jumlah hari-hari yang
benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan dibayar selambat-lambatnya
pada tanggal empat belas (14) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal
empat belas (14) dari bulan di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima
pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
2.
Apabila PEMINJAM lalai untuk
membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan
Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada
kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM
wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib
dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib
dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak
(dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan
jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang
dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu
ke waktu oleh Bank.
Pasal
12
PEMINJAM dengan ini
berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), ongkos
mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini, atau pada
waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya
berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling akhir.
Pasal
13
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap
jumlah uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam
Pasal 1 di atas ini dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitung sejak
tanggal _____ (_____).
Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan
bahwa semua jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan
Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh PEMINJAM selambat-lambatnya
pada tanggal _____ (_____).
2. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan
di kantor BANK di _____ . Atau, kepada kantor/tempat lain yang akan
diberitahukan oleh BANK kepada PEMINJAM.
Pasal
14
Perjanjian Kredit ini
berlaku mulai tanggal Perjanjian ini, yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang
atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.
Pasal
15
1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam
Pasal 13 dan Pasal 14 di atas ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih
pembayaran atas segala sesuatu yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK
berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi
lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya tidak
diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa
tersebut di bawah ini:
a. bilamana antara BANK dan PEMINJAM tidak
tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PEMINJAM
atas jumlah jumlah yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan
Perjanjian Kredit ini;
b. bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau
bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini
atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 9 di atas ini,
tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja
akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah melalaikan
kewajibannya;
c. bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi
atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau
sesuatu penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau terjadi
pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam
Perjanjian Jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;
d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau
dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau penambahan,
perubahan, pembaruan, atau
penggantiannya) dan/atau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan
dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK dianggap penting;
e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK
keadaan keuangan PEMINJAM mundur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat
membayar utangnya lagi;
f. bilamana PEMINJAM atau orang/pihak lain yang
menanggung atau menjamin pembayaran utang-utang PEMINJAM untuk selanjutnya
(disebut “Penang-gung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan,
perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyata-kan
dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van
betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya
kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan
pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan
terhadap peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang;
g. bilamana PEMINJAM atau salah satu Penanggung
dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, casu quo (c.q./menurut
hal), meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder
curatele gesteld);
h. jika kekayaan PEMINJAM atau Penanggung
seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;
i. apabila PENJAMIN atau salah satu Penanggung
telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
mengenai atau ber-hubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana
PEMINJAM atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menang-gung/menjamin
(borg), dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan
atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanji-an tersebut untuk
menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut,
menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas
sebelum tanggal jatuh waktu pem-bayaran yang telah ditentukan.
2. Dalam terjadinya salah satu hal atau
peristiwa tersebut di atas, BANK tidak berkewajiban lagi untuk memberikan
kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PEMINJAM
dan BANK berhak untuk:
a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran
kembali atas semua utang-utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau
penambahan, per-ubahan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak
terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;
b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan
terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada BANK, dan/atau setiap
tindakan hukum lainnya.
Pasal
16
Tanpa mengurangi hak
dari BANK untuk menuntut/menagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka
PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet/memotong Rekening
PEMINJAM pada setiap cabang dari BANK untuk:
a. biaya-biaya Perjanjian Kredit ini dan
perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta biaya-biaya lain
yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian Kredit ini dan
pelaksanaannya, termasuk biaya-biaya untuk advis dan bantuan penasihat hukum
BANK, biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, bea meterai, utang pokok dan
bunga, biaya-biaya balik nama (bila ada), serta segala biaya yang timbul untuk
menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;
b. bunga dan biaya-biaya lain.
Pasal
17
1.
Kewajiban PEMINJAM untuk
membayar kembali utangnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau
berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib
dipenuhi oleh PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya
(kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak
untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim).
PEMINJAM dengan ini melepaskan semua
haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
2. PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap
tagihan yang dimilikinya terhadap BANK atau badan lainnya secara terpisah atau
tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan
perjanjian ini, Surat Aksep atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam
Perjanjian Kredit ini atau yang timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa
pun juga.
PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut
(bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar, atau menuntut
kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk di perhitungkan,
atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban
PEMINJAM kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini.
3. Jaminan harus diasuransikan terhadap bahaya
kebakaran dan PEMINJAM wajib menutup asuransi jiwa yang besarnya akan
ditentukan Kreditur dan men-cantumkan Banker’s Clause PT. BANK _____ ,
sedangkan biaya-biaya pe-nutupan asuransi tersebut ditanggung dan dibayar oleh
Peminjam.
Pasal
18
- Untuk Perjanjian Kredit ini berlaku
ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran Bank yang isinya telah diketahui dan
disetujui oleh PEMINJAM.
- Dalam kejadian Perjanjian Kredit ini memuat
syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam
ketentuan-ketentuan untuk rekening koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam
Perjanjian Kredit ini yang akan berlaku.
- Untuk Perjanjian Kredit ini PEMINJAM lebih
jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit
yang dijalankan oleh Bank dan kepada Hukum dan Peraturan perundang-undangan
yang sekarang atau yang berlaku di kemudian hari di Indonesia.
Pasal
19
- Bilamana BANK menjalankan hak-hak dan/atau
hak-hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut penambahan,
perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian
pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan
perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil yang diterima oleh BANK dari
pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran
dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, akan diperhitungkan dengan semua
utang-utang PEMINJAM kepada BANK.
- Apabila hasil jaminan tersebut melebihi
jumlah utang PEMINJAM kepada BANK, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut
kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau
ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.
- Bilamana hasil tersebut ternyata belum
cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka kekurangan itu
akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya.
Pasal
20
1. Setiap jumlah uang yang diterima oleh BANK
sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PEMINJAM berdasarkan
Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau
berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:
PERTAMA
: untuk
membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan
oleh BANK untuk pembuatan dan pe-laksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap
perjanjian yang berkenaan;
KEDUA : untuk pembayaran bunga yang terutang;
KETIGA : untuk
pembayaran jumlah utang pokok;
KEEMPAT : untuk setiap jumlah lain yang terutang
kepada BANK berdasarkan
Perjanjian ini dan/atau
setiap perjanjian yang berkenaan.
Pasal
21
Guna menjamin lebih
jauh semua pembayaran utang-utang PEMINJAM kepada BANK, baik yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi BANK,
wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi, atau surat dagang lain yang ditandatangani
oleh PEMINJAM, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung
dari utang PEMINJAM lain, atau karena sebab apa pun juga, maka PEMINJAM dengan
ini menyerahkan kepada BANK untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk
kepentingan BANK, yaitu:
- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor _____ , seluas _____ m2
(_____ persegi), yang terletak di _____ .
- Yang akan diikat secara tersendiri.
Pasal
22
PEMINJAM dengan ini
menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut:
a. bahwa PEMINJAM pada waktu ini tidak tersangkut
dalam perkara/sengketa berupa apa pun juga di muka pengadilan-pengadilan
dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM
dan dapat mempe-ngaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan
kewajiban-kewajibannya yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau
surat-surat Aksep;
b. bahwa untuk membuat, menandatangani, dan
menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam Pasal
21 dan surat-surat Aksep, PEMINJAM tidak memerlukan izin atau persetujuan dari
orang/pihak siapa pun juga;
c. bahwa pada waktu ini tidak ada sesuatu hal
atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 15 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas kredit ini
kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa
kelalaian/pelanggaran.
Pasal
23
1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada
BANK dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian
yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit ini, yang tanpa
adanya kuasa-kuasa itu, Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat oleh BANK dan
PEMINJAM, dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik
/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga
kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus, karena pihak yang
memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau karena terjadinya/timbulnya
peristiwa atau sebab apa pun juga, BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan
sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
2. Mengenai Perjanjian Kredit ini BANK dan
PEMINJAM dengan ini melepaskan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghentikan/mengakhiri
sesuatu perjanjian.
3. Terhadap Perjanjian Kredit ini akan berlaku
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala
akibatnya serta pelaksanaannya PEMINJAM memilih tempat tinggal yang tetap dan
seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di _____ pada tanggal sebagaimana
tersebut di atas, serta dibuat rangkap dua dengan meterai cukup sehingga
meiliki kekuatan hukum yang sama.
BANK
PEMINJAM
ttd ttd
_____________ ______________________
No comments:
Post a Comment