SURAT
PERJANJIAN DAMAI (DADING)
PERDAMAIAN
(DADING)
Pada hari ini, _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang
merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak
dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
Demikian
berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat,
peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak
bergerak.
2. Satu
dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan
akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang
dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____.
3. Bahwa
PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah
tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____, Sarjana Hukum
tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____
yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____.
4. Bahwa
persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang
berwenang, tetapi belum berhasil.
5.
Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk
mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan
mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui
secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak
atas:
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan
dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian berikut segala sesuatu yang
ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut
Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal _____
berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ ,
Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
Pasal 2
Sebagai kompensasi atas perdamaian
ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____
Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu
PIHAK KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga
merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
Berdasarkan perdamaian ini PIHAK
KEDUA:
1. Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor
Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
2. Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah
tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____
(_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
3. Wajib
mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK
KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada
_____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4. Wajib
mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang
masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang
berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan
pemilikan atas tanah tersebut.
5. PIHAK
KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan
hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian hari,
tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan
mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan
dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Bahwa dengan diselenggarakannya
perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah
mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala
putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan
kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai
kekuatan hukum dan harus dianggap
seperti tidak pernah dikeluarkan.
Bahwa berkenaan dengan ini
masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu
kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara yang
akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut
surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.
Pasal 5
Semua biaya-biaya berkenaan dengan
Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya
pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada,
semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
a. Dalam
hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini,
kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh
itikad baik.
b. Mengenai
Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang
tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak
mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
SAKSI-SAKSI
1.
___________
2.
___________
No comments:
Post a Comment