Thursday 15 September 2016

CONTOH PERJANJIAN BAGI HASIL

                                                    SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL



Pada hari      :……………
Tanggal        : …………..
Tempat         : …………..

Oleh para pihak sebagai berikut :

Nama            : …………………….
Jabatan         : …………………….

            Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama […………………………….], untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama            :
Umur            :
Alamat         :
No. SIM       :

Nama            :
Umur            :
Alamat         :
No. KTP       :

            Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

            Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah (Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


Pasal I

PIHAK PERTAMA selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada PIHAK KEDUA, sebesar : Rp. [……….] (……), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha PIHAK PERTAMA dari Rp [………] (……), menjadi Rp […………….] ( ……….), dengan proporsi 66.7% Modal PIHAK KEDUA dan 33,3% Modal PIHAK PERTAMA.


Pasal II

Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :

1.      Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha PIHAK KEDUA.

2.      Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal [………….…….].

3.      PPIHAK KEDUA berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal [……………], bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini.

4.      Karena PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut.

5.      PIHAK KEDUA selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.

6.      PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA secara jujur dan benar.

7.      Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.


Pasal III

Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka:

1.      PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB [………………] atas nama […………], dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi […………..], Type […….……], Model […….…….], Tahun Pembuatan […………..], Tahun Perakitan […….…..], Nomor Rangka [……………] dan Nomor Mesin [….………..] sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.

2.      PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Dengan ini PIHAK PERTAMA memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.



Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.




                                                                                                   ………………,  …………………..

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA




------------------------                                                                   --------------- ---------
           


No comments:

Post a Comment