SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL
Pada
hari :……………
Tanggal
: …………..
Tempat
: …………..
Oleh para pihak sebagai berikut :
Nama
: …………………….
Jabatan
: …………………….
Yang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama […………………………….], untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Umur
:
Alamat :
No.
SIM :
Nama
:
Umur
:
Alamat
:
No.
KTP :
Nomor
2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri
masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah
(Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal I
PIHAK PERTAMA
selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan
untuk menjalankan usaha bagi PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan
Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada PIHAK KEDUA, sebesar : Rp. [……….]
(……), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha
PIHAK PERTAMA dari Rp [………] (……), menjadi Rp […………….] ( ……….), dengan proporsi
66.7% Modal PIHAK KEDUA dan 33,3% Modal PIHAK PERTAMA.
Pasal II
Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa
akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut
:
1.
Pembiayaan tersebut benar-benar hanya
digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha PIHAK KEDUA.
2.
Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan
(96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak
tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal
[………….…….].
3.
PPIHAK KEDUA berkewajiban memberikan
hasil atas penyertaan Modal [……………], bersamaan dengan tanggal jatuh tempo
Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa
perjanjian ini.
4.
Karena PIHAK PERTAMA mengabaikan
kewajibannya sebagai MUSYARIK maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengambil 50% hasil
Penyertaan Modal tersebut.
5.
PIHAK KEDUA selaku Mudharib berhak untuk
melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan
kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam
menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.
6.
PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan
laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada PIHAK
PERTAMA secara jujur dan benar.
7.
Sebagai konsekwensi dari akad
Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan
karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena
kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.
Pasal III
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya
akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka:
1.
PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan
jaminan berupa : BPKB [………………] atas nama […………], dengan Spesifikasi sebagai
berikut: Nomor Polisi […………..], Type […….……], Model […….…….], Tahun Pembuatan […………..],
Tahun Perakitan […….…..], Nomor Rangka [……………] dan Nomor Mesin [….………..]
sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.
2.
PIHAK KEDUA bersedia dan
bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat
1 kepada PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA, dengan sengaja melanggar
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa
pemberitahun dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Dengan ini PIHAK PERTAMA
memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan
untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk
melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak.
………………,
…………………..
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
------------------------ --------------- ---------
No comments:
Post a Comment