PENDAHULUAN
Pengertian
Yang
dimaksud dengan perkawinan sirri
adalah perkawinan yang tidak dilakukan
dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tidak dicatatkan di KUA. Perkawinan
ini biasanya dilakukan oleh kiai atau ulama atau orang yang dipandang telah
mengetahui hokum-hukum munakahat (pernikahan).
Asal Kata
sirri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia. Kawin sirri
menurut artinya adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau
rahasia. Sedangkan dalam prakteknya dimasyarakat kawin sirri adalah perkawinan
yang tidasiri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan
resmi di Kantor Urusak disaksikan oleh orang banyak dan tidak dilakukan didepan
PPN atau dicatat di KUA setempat.
Hubungan Hukum Antara Kompilasi
Hukum Islam dengan UU no 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan
Ulasan
berdasarkan nomor:
1.
Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan
disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
2.
Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu
kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi
wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam situasi seperti ini, wali hakim
dapat mengganti posisi ayah untuk menikahkan Anda.
di
tinjau menurut undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1, perkawinan
adalah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk kelurga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa
dan
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
RUMUSAN MASALAH
1. Dampak
akibat Perkawinan Sirri Tersebut Keluarga dalam hal ini anak akan sulit mengurus akta kelahiran yang sangat di
butuhkan dalam peraturan di indonesia
2. Permasalahan
dari pernikahan siri dalam Makalah ini adalah pelaksanaan dalam pembagian
terhadap harta bersama dalam pernikahan.
PEMBAHASAN
Hukum
Indonesia melalui UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan, (1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
hukum lain menyatakan Pasal 143 RUU menggariskan, setiap orang yang dengan
sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah
dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga
tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp12 juta.
Berbagai
alasan masyarakat beragam kurangnya pengetahuan akan dengan keterbatasan
pengetahuan mengenai hukum, alasan lain tentang akibat karena masalah kurangnya
biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa
dan zina serta masih banyak alasan yang lain
Pernikahan
siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative,antara lain:
Dampak
Positif :
1. Meminimalisir
adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit
kelamin yang lain.
2. Mengurangi
Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung
keluarganya.
Dampak
Negatif :
1. Berselingkuh
merupakan hal yang wajar
2. Akan
ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak
adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di
mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan
sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi
kaum Laki-laki.
5. Mereka
yang melakukan nikah siri terkadang tidak memikirkan bagaimana nasib dan masa
depan anak-anak mereka kelak, anak suatu hari nanti akan membutuhkan akta
kelahiran, entah untuk administrasi pendidikan atau hal lainnya,. Sedangkan
untuk untuk membuat akta kelahiran anak, orang tua harus menunjukan surat nikahnya,
jika pasangan menikah secara siri, maka mereka tidak dapat menunjukan surat
nikahnya.
6. Apabila
terjadi perceraian pihak wanita tidak mempunyai hak atas tunjangan nafkah
sebagai seorang mantan istri dan juga harta gono gini.
7. Istri
dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak mendapat nafkah dan warisan dari
suaminya jika suaminya tersebut meninggal dunia.
itulah
sebagian dampak negative nikah siri, banyak sekali keruigan-kerugian yang akan
diterima oleh istri dan juga anak hasil pernikahan siri, cukup banyak pula
wanita yang terjebak dalam pernikahan siri, nikah siri memang sah jika hanya
dipandang secara agama, tapi tidak demikian secara hokum Negara, hal tersebut
dapat memberikan kebebasan kepada pria untuk seenaknya menikah lagi (poligami)
dan sang istri siri juga tidak berhak untuk melarang suaminya jika ingin
menikah lagi. Istri siri juga tidak mempunyai hak untuk menuntut jika terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suaminya, namun dengan dampak yang
sedemikian banyak tidak sedikit kita temukan nikah siri dikalangan masyarakat
kita sekarang ini. Nikah siri tidak hanya dilakukan oleh kalangan menengah
kebawah, tetapi lebih dominan kepada kalangan menengah keatas dengan berbagai
macam alasan.
Membahas
pelaksanaan dan kendala terhadap harta bersama dalam pernikahan menurut hukum
Islam, khususnya dalam hal terjadi perceraian. Perceraian dalam pernikahan siri
akan menimbulkan banyak masalah karena pernikahannya tidak tercatat secara
hukum negara.
Untuk
yang beragama Islam, maka ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda
cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama
sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
KESIMPULAN
Secara umum Nikah Siri adalah sebuah perbuatan dalam
melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam namun
karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan
secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang
diwakili Departemen Agama.