Sunday 20 December 2015

CONTOH PERJANJIAN KAWIN KONTRAK

Contoh Perjanjian kontrak di bawah ini adalah suatu bentuk contoh perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak yang ingin mengikatkan dirinya satu sama lain dan membuat undang-undang bagi mereka sendiri (PRIVATE LAW). Tentunya dalam hal perjanjian kawin kontrak tidak di atur dalam undang-undang terbendung (pasal 1330 dan 1320), untuk itu perlu pemahaman yang lebih lanjut agar lebih mengetahui bagaimana sahnya suatu perjanjian kontrak tersebut di mata hukum.

Dasar Hukum pembuatan suatu kontrak(perikatan)
pasal 1330  KUHPERDATA   kelayakan membuat suatu kontrak
pasal 1320 KUHAPERDATA ialah supaya terjadi persetujuan yang sah
dalam hal ini saya membuatkan contoh draf untuk membuat perjanjian kawin kontrak dapat menjadi sah di mata hukum.  

Sunday 13 December 2015

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

PENGERTIAN KUASA
Menurut pasal 1792 KUHPerdata pemberian kuasa adalah suatau persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelengarakan suatu urusan.
kata persetujuan dalam pasal 1792 KUHPerdata tersebut terdapat makna perjanjian yaitu perjanjian kuasa dimana pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya sesuai dengan fungsi dan kewenagan yang ditentukan dalam surat kuasa, sedangkan penerima kuasa berukasa penuh bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa.

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PENUNJUKAN KUASA HUKUM  (dibawah ini)........

Kaitan pasal 310 KUHPidana dengan Ite

Kaitan Hukum Antara Pasal 310 KUHPidana dengan Pasal 27 ayat 3 UU  no 11Tahun 2008 tentang ITE dalam  hal pencemaran nama  baik.


Pencemaran Nama Baik ini dapat dikategorikan ke dalam KUHPidana dengan istilah PENGHINAAN

dalam Pasal 310 ayat 1 dikatakan bahwa:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan seseuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (di sesuaikan dengan saat ini).

Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pencemaran nama baik disini adalah:
Subjek
  1. Barang siapa  = orang atau badan hukum
  2. Dengan Sengaja = perilaku yang secara sadar melakukan tindakan pidana itu tanpa di pengaharui oleh faktor faktor lain

Objeknya

     1. Menyerang Kehormatan atau nama baik   = adalah dengan maksud untuk agar kehormatannya di mata umum yang baik menjadi cemar/ efek buruk/ negatif di mata umum.
     2. Agar di ketahui umum  =  agar semua khalak banyak tahu mengenai keburukan seseorang atau badan hukum, dengan konotasi sebaliknya (karena belum di buktikan kebenarannya)

Ancaman Pidana :
1. Pidana Penjara Maksimal 9 (sembilan) bulan
2. Denda

Dalam hal ini keterkaitan yang di maksud ialah memperhatikan posisi unsur pidana itu  berada atau dengan kata lain apabila menyangkut hubungan hukum dengan ITE (informasi transaksi elektronik) maka kita dapat menyimpulkan asas hukum :
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

dengan kata lain memakai istilah KUHPidana pasal 310  tetapi lebih menimbang aspek Undang undang ITE tahun 2008.



sumber : KUHPidana
            Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE







Pencemaran nama baik adalah

Kita sering mendengar melalui media televisi orang sering mengucapkan kata-kata pencemaran nama baik, mungkin ungkapan ini sering kita mendengarnya tetapi sebagian kita ada  yang belum mengerti secara mendetail mengenai apa itu Pencemaran Nama Baik?, untuk itu dalam blog hukumjebret.blogspot.com ini akan kita bahas secara singkat padat dan jelas.....happy reading :)

Pencemaran Nama Baik ini dapat dikategorikan ke dalam KUHPidana dengan istilah PENGHINAAN
dalam Pasal 310 ayat 1 dikatakan bahwa:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan seseuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (di sesuaikan dengan saat ini). Unsur dari Pencemaran nama baik adalah....

Saturday 12 December 2015

Hukum Internasional adalah

Sebelum mebahas tentang asas hukum internasional perlu kita tahu secara singkat apa itu yang di maksud.
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional terbagi 2 yaitu hukum perdata internasional dan hukum internasional publik:
Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara.
Dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa  adanya kesamaan dalam ke dua perbedaan diatas ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau peroalan yang melintas batas negara (Internasional).
Dan perbedaannya ialah terletak dalam  sifat hukum  hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
Hal hal seperti ini dapat kita persingkat agar lebih mudah dalam mengigat ialah hukum intrrnasional mengatur hubungan antara negara negara,sedangkan hukum perdata internasional antara perseorangan.  dan Perwujudan khusus hukum internasional adalah....