Kaitan Hukum Antara Pasal 310 KUHPidana dengan Pasal 27 ayat 3 UU no 11Tahun 2008 tentang ITE dalam hal pencemaran nama baik.
Pencemaran Nama Baik ini dapat dikategorikan ke dalam KUHPidana dengan istilah PENGHINAAN
dalam Pasal 310 ayat 1 dikatakan bahwa:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan seseuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (di sesuaikan dengan saat ini).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”
Pencemaran nama baik disini adalah:
Subjek
- Barang siapa = orang atau badan hukum
- Dengan Sengaja = perilaku yang secara sadar melakukan tindakan pidana itu tanpa di pengaharui oleh faktor faktor lain
Objeknya
1. Menyerang Kehormatan atau nama baik = adalah dengan maksud untuk agar kehormatannya di mata umum yang baik menjadi cemar/ efek buruk/ negatif di mata umum.
2. Agar di ketahui umum = agar semua khalak banyak tahu mengenai keburukan seseorang atau badan hukum, dengan konotasi sebaliknya (karena belum di buktikan kebenarannya)
Ancaman Pidana :
1. Pidana Penjara Maksimal 9 (sembilan) bulan
2. Denda
Dalam hal ini keterkaitan yang di maksud ialah memperhatikan posisi unsur pidana itu berada atau dengan kata lain apabila menyangkut hubungan hukum dengan ITE (informasi transaksi elektronik) maka kita dapat menyimpulkan asas hukum :
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
dengan kata lain memakai istilah KUHPidana pasal 310 tetapi lebih menimbang aspek Undang undang ITE tahun 2008.
sumber : KUHPidana
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE