Thursday 15 September 2016

RAGAM SURAT KUASA

Dalam membuat surat kuasa perlu di ketahui jenis - jenis surat Kuasa untuk itu penulis akan menjabarkan dibawah ini:

JENIS KUASA

1. Kuasa Umum

      Dalam pasal 1795 KUH Perdata diatur mengenai kuasa umum. Surat kuasa umum tidak dapt dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa sesuai dengan pasal 123 HIR untuk dapat tampil di Pengadilan, penerima kausa mendapatkan surat kuasa khusus. Selain itu juga ditegaskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 149 tahun 1972 tanggal 2 Agustus 1972 bahwa seorang manajer yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas (PT) berdasarkan surat kuasa direksi PT tidak dapat mengajukan gugatan di pengadilan, karena kuasa itu anya bersifat umum untuk mengurus dan bertindak bagi kepentngan PT tersebut, bukan surat khusus sebagaimana HIR.

2. Kuasa Khusus
   
     Dalam pasal 1795 KUH Perdata dijelaskan bahwa penerima kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi dasar penerima kuasa. Agar surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pasal 1795 KUH perdata ini sah, untuk bertindak didepan pengadilan maka harus disempurnakan mengikuti syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 123 HIR

3. Kuasa Istimewa

     Pemberi kuasa istimewa diatur dalam pasal 1796 KUH Perdata. Ketentua kuasa istimewa ini dapat dikaitkan dengan pasal 157 HIR, pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal - pasal tersebut dirangkai, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut huum sebaga kuasa istimewa.
      a. Bersifat Limitatif
                 Kuasa istimewa dibolehkan dalam hal tindakan tertentu yang sangat penting dan hanya terbatas untuk memindahkan benda- benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hipotek (Hak tanggunagan) diatas benda tersebut untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga. Untuk mengucapkan sumpah penentu (decisoir deed), atau sumpah tambahan sesuai dengan ketntuan pasal 157 HIR (pasal 184 RBg). Menurut pasal ini yang dapat megucapkan sumpah sebagai alat bukti, hanya pihak yang berperkara secara pribadi. Tidak dapat diwakilkan kepada kuasa. Tetapi dalam keadaan yang sanat penting (yang berperkara sakit) sehingga tidak dapat hadir, hakim dapat memberi ijin kepada kuasa untuk mengucapkannya, untuk itu kuasa diberi kuasa istimewa oleh principal dan principa menyebut dengan jelas bunyi sumpah yang akan diucapkan kuasa.
      b . Harus berbentuk akta outentik
                  Dalam pasal 123 HIR surat kuasa istimewa hanya diberikan dalam bentuk surat yang sah. "Menurut R. Susilo bentuk surat yang sah tersebut adalah dalam bentuk akta outentik (akta notaris). [3]. Oleh karena itu agar pemberi kuasa istimewa sah menurut hukum harus dibuat dalam akta notaris. Dalam akta tersebut ditegaskan dengan kata- kata yang jelas mengenai tindakan apa yang gendak dilakukan kuasa.

4. Kuasa perantara
       Kuasa perantara disebut juga agen. Kuasa ini dikontruksi beradasarkan pasal 1792 KUHperdata dan pasal KUHP yang dikenal dengan agent perdagangan/makelar dan lazim disebut perwakilan dagang. Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agent atau perwakilan yntuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agent langsung mengikat kepada principal sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.


Penulis juga akan menambahkan Bentuk kuasa didepan Pengadilan :

1. Kuasa Secara Lisan

           Dalam pasal 123, 120 HIR, pasal 147 ayat (1) Rbg diatur mengenai 2 (dua) bentuk kuasa lisan, yaitu :
a. Dinyatakan secara lisan oleh penggugat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri
                Menurut pasal 120 HIR, penggugat diberi hak untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua Pengadilan Negeri, manakala tergugat tidak bisa baca dan tulis. Dalam kasus ini penggugat dapat memberi atau menunjuk kuasa secara lisan itu desebutkan dalam catatan gugatan yang dibuat oleh ketua Pengadilan Negeri secara tertulis sifatnya wajib (pasal 123 ayat (1) HIR, pasal 147 Rbg).

b. Kuasa yang ditunjuk secara lisan dipersidagan
                Kuasa ini tidak diatur dalam Undang-undang secara implisit, tersirat dalam pasal 123 ayat (1) HIR. Penunjukan kausa secara lisan dipersidangan dibolehkan dengan syarat dilakukan dengan kata-kata tergas (expresis verbis) dan mejelis memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara persidangan sehingga kuasa tersebut berwenang mewakili kepentingan pihak yang bersangkuatan dalam proses pemeriksaan. Hanya hakim yang bersifat formalistis yang kurang setuju dengan penerapan ini.








No comments:

Post a Comment